FREN Digugat Global Mediacom

FREN Digugat Global Mediacom

- detikFinance
Jumat, 03 Jul 2009 12:40 WIB
FREN Digugat Global Mediacom
Jakarta - PT Mobil-8 Telecom Tbk mendapat gugatan dari PT Global Mediacom Tbk terkait perbuatan melawan hukum.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Mobile-8 Telecom Tbk Chris Taufik dalam keterbukaannya, Jumat (3/7/2009).

"PT Mobile-8 Telecom Tbk telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Global Mediacom sendiri menggugat 3 perusahaan sekaligus yaitu:
  1. DB Trustees (HongKong) Limited sebagai Tergugat I;
  2. Mobile-8 Telecom Finance Company BV sebagai Tergugat II;
  3. PT Mobile-8 Telecom Tbk sebagai Tergugat III.

Gugatan tersebut diajukan karena Global Mediacom berkeberatan di ikut sertakannya sebagai Turut Tergugat II dalam sebuah perkara dengan alasan:
  1. Penggugat bukan pihak di dalam Perjanjian Indenture tanggal 15Agustus 2007;
  2. Penggugat tidak pernah memberikan izin baik lisan maupun tertulis atas adanya kewajiban penggugat untuk menjaga agar kepemilikan saham penggugat dei Mobile-8 tidak kurang dari 51%;
  3. Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Permintaan yang diajukan Global Mediacom pada pokok perkara adalah:
  1. Meminta ganti rugi material kepada Tergugat I US$ 25 juta;
  2. Meminta diletakkan sita jaminan;
  3. Meminta agar terjadi pembatalan Perjanjian Identure dikarenakan perjanjian tersebut cacat hukum atau setidak-tidaknya meminta agar ketentuan mengenai Change Control dinyatakan tidak berlaku.
  4. Meminta pembayaran ganti rugi secara tunai kepada Tergugat I ditambah biaya 6% per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  5. MemintaTergugat I, II,dan III untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap kali tergugat I, II, dan III melanggar sisi keputusan.
Β  (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads