Demikian disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Mobile-8 Telecom Tbk Chris Taufik dalam keterbukaannya, Jumat (3/7/2009).
"PT Mobile-8 Telecom Tbk telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Global Mediacom sendiri menggugat 3 perusahaan sekaligus yaitu:
- DB Trustees (HongKong) Limited sebagai Tergugat I;
- Mobile-8 Telecom Finance Company BV sebagai Tergugat II;
- PT Mobile-8 Telecom Tbk sebagai Tergugat III.
Gugatan tersebut diajukan karena Global Mediacom berkeberatan di ikut sertakannya sebagai Turut Tergugat II dalam sebuah perkara dengan alasan:
- Penggugat bukan pihak di dalam Perjanjian Indenture tanggal 15Agustus 2007;
- Penggugat tidak pernah memberikan izin baik lisan maupun tertulis atas adanya kewajiban penggugat untuk menjaga agar kepemilikan saham penggugat dei Mobile-8 tidak kurang dari 51%;
- Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Meminta ganti rugi material kepada Tergugat I US$ 25 juta;
- Meminta diletakkan sita jaminan;
- Meminta agar terjadi pembatalan Perjanjian Identure dikarenakan perjanjian tersebut cacat hukum atau setidak-tidaknya meminta agar ketentuan mengenai Change Control dinyatakan tidak berlaku.
- Meminta pembayaran ganti rugi secara tunai kepada Tergugat I ditambah biaya 6% per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- MemintaTergugat I, II,dan III untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap kali tergugat I, II, dan III melanggar sisi keputusan.











































