Telat Setor Laporan Keuangan, 4 Emiten Kena Denda Rp 43 Juta

Telat Setor Laporan Keuangan, 4 Emiten Kena Denda Rp 43 Juta

- detikFinance
Selasa, 07 Jul 2009 16:29 WIB
Telat Setor Laporan Keuangan, 4 Emiten Kena Denda Rp 43 Juta
Jakarta - Empat emiten dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) dan Laporan Tahunan (LT) tahun 2008 oleh Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebesar Rp 43 juta.

Hal tersebut tertuang dalam daftar emiten atau perusahaan publik yang dikenakan sanksi denda keterlambatan LKT dan LT yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK, Selasa (07/06/2009).

Keempat emiten yang didenda tersebut adalah :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. PT Global Land Development Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 13 hari dan didenda Rp 13 juta.
  2. PT Pusako Tarinka Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 6 hari dan didenda Rp 6 juta.
  3. PT Great Golden Star Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 17 hari dan didenda Rp 17 juta.
  4. PT Nipress Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 7 hari dan didenda Rp 7 juta.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon mengatakan denda tersebut dikenakan per hari sesuai dengan peraturan Bapepam-LK.

"Ini hanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan 1 harinya didenda Rp 1 juta per hari," ujarnya.

(dru/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads