Hal tersebut tertuang dalam daftar emiten atau perusahaan publik yang dikenakan sanksi denda keterlambatan LKT dan LT yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK, Selasa (07/06/2009).
Keempat emiten yang didenda tersebut adalah :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Global Land Development Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 13 hari dan didenda Rp 13 juta.
- PT Pusako Tarinka Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 6 hari dan didenda Rp 6 juta.
- PT Great Golden Star Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 17 hari dan didenda Rp 17 juta.
- PT Nipress Tbk yang telat menyampaikan LKT selama 7 hari dan didenda Rp 7 juta.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon mengatakan denda tersebut dikenakan per hari sesuai dengan peraturan Bapepam-LK.
"Ini hanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan 1 harinya didenda Rp 1 juta per hari," ujarnya.
(dru/lih)











































