"Kalau prosesnya lancar, mungkin bisa dimulai tahun 2011," ujar Direktur KSEI, Trisnadi Yulrisman di gedung BEI, Jakarta, Senin (12/07/2009).
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana itu bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta Bank Indonesia (BI).
"Nanti bisa terlihat apa saja keuntungan dan kelebihannya dibanding tetap menggunakan bank pembayaran seperti sekarang," kata Trisnadi.
Penyelesaian transaksi perdagangan efek di bursa berkaitan dengan perpindahan dana pihak-pihak yang terlibat. Karena Kustodian Sentral tidak mengantongi izin sebagai bank, selama ini proses tersebut ditangani oleh bank-bank pembayaran.
Namun sejak 2006, Trisnadi mengungkapkan, KSEI telah menjadi anggota real time gross settlement Bank Indonesia, yakni proses penyelesaian akhir transaksi (settlement ) pembayaran yang dilakukan per-transaksi dan bersifat seketika (real time ). Bank sentral kemudian menawarkan ide penanganan sendiri itu dengan menggunakan proses real time gross settlement tersebut.
Trisnadi juga menjelaskan nantinya akan perlu seperangkat peraturan baru jika KSEI jadi menangani sendiri transaksinya. "Dan dampaknya, KSEI tak perlu lagi memakai jasa bank untuk pembayarannya," pungkasnya.
(dru/dro)











































