"Jika UU OJK sudah disahkan maka pemerintah harus membuat PP (Peraturan Pemerintah) yang terkait dengan UU itu." kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (16/7/2009).
Ia mengatakan, IPO BEI belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, selain harus mengubah UU Pasar Modal, juga harus mengubah aturan pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, apabila UU Pasar modal diubah berarti PP No 45/1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal juga harus diubah.
"Saat ini persiapan kita jalankan terus. Soal waktu, harus tunggu peraturan keuangan itu diterbitkan," ujar Ito.
Rencana IPO BEI merupakan bagian dari program BEI merealisasikan demutualisasi bursa. Demutualisasi membuka kemungkinan bagi investor untuk menjadi pemegang saham BEI. Berdasarkan peraturan pasar modal saat ini, pemegang saham BEI hanya terdiri atas perusahaan-perusahaan sekuritas atau broker. Oleh sebab itu, untuk merealisasikan demutualisasi, BEI harus memperjuangkan perubahan undang-undang pasar modal ke DPR.
Mengenai mekanisme pelepasan saham BEI melalui program demutualisasi akan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain IPO, rights issue atau private placement.
Saat ini, lanjut Ito, BEI terus melakukan sosialisasi atas rencana tersebut dengan terus meminta masukan dari para pelaku pasar dan investor serta pemangku kepentingan lainnya.
(dro/qom)











































