Demikian disampaikan oleh Direktur Utama DAVO, Berliana Sukarmadidjaja dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/7/2009).
Menurut Berliana, dua perusahaan tersebut mengajukan gugatan pailit di PN Jakpus pada 14 Juli 2009. Pada 16 Juli 2009, PN Jakpus mengeluarkan surat panggilan kepada DAVO untuk menghadiri sidang pertama yang rencananya digelar pada 23 Juli 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada Juni lalu, perseroan mengumumkan adanya gagal bayar bunga obligasi. Davomas International Finance Company Pte Ltd, anak usaha DAVO menerbitkan Guaranteed Senior Secured Notes (obligasi) senilai US$ 238 juta dengan tingkat bunga sebesar 11%. Obligasi ini jatuh tempo di 2011.
Perseroan telah gagal membayar bunga obligasi yang telah jatuh tempo pada 8 Mei 2009. Perseroan juga telah melakukan pembicaraan dengan komite pemegang obligasi (notes) untuk menjajaki kemungkinan melakukan restrukturisasi.
(dro/qom)











































