Davomas Digugat Pailit 2 Perusahaan

Davomas Digugat Pailit 2 Perusahaan

- detikFinance
Selasa, 21 Jul 2009 15:49 WIB
Jakarta - PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) digugat pailit oleh Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited. Sidang pertama akan dilakukan pada 23 Juli 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan oleh Direktur Utama DAVO, Berliana Sukarmadidjaja dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/7/2009).

Menurut Berliana, dua perusahaan tersebut mengajukan gugatan pailit di PN Jakpus pada 14 Juli 2009. Pada 16 Juli 2009, PN Jakpus mengeluarkan surat panggilan kepada DAVO untuk menghadiri sidang pertama yang rencananya digelar pada 23 Juli 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DAVO diminta untuk memberikan keterangan kepada pengadilan terkait gugatan pailit tersebut. Sayangnya, ia tidak menjelaskan detail alasan adanya gugatan tersebut.

Namun pada Juni lalu, perseroan mengumumkan adanya gagal bayar bunga obligasi. Davomas International Finance Company Pte Ltd, anak usaha DAVO menerbitkan Guaranteed Senior Secured Notes (obligasi) senilai US$ 238 juta dengan tingkat bunga sebesar 11%. Obligasi ini jatuh tempo di 2011.

Perseroan telah gagal membayar bunga obligasi yang telah jatuh tempo pada 8 Mei 2009. Perseroan juga telah melakukan pembicaraan dengan komite pemegang obligasi (notes) untuk menjajaki kemungkinan melakukan restrukturisasi.


(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads