"Hasil studi akan diserahkan ke BI dan Bapepam, nanti mereka yang putuskan," ujar Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyoga saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta, Selasa (28/7/2009).
Saat ini untuk menjalankan fungsi sebagai bank pembayaran atas transaksi saham di bursa, KSEI menunjuk 4 bank sebagai bank pembayaran, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB-Niaga Tbk (BNGA) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Hal ini dikarenakan KSEI tidak memegang status dan izin bank, sehingga perlu ada bank yang ditunjuk sebagai bank pembayaran. Padahal, KSEI berfungsi sebagai lembaga yang bertugas memberi fasilitas Real Time Gross Settlement (RTGS) atas semua transaksi saham di bursa.
Ananta mengatakan, kini rencana Kustodian Sentral masih dalam kajian bersama dengan Bapepam, BI dan BEI. "Rencana itu masih dikaji, dan kita sudah membentuk tim untuk melakukan studi banding dan menilai mana yang lebih efisien," ujarnya.
Ia optimistis pergantian gubernur bank sentral tak akan berpengaruh terhadap rencana tersebut. Sampai sekarang, Kustodian Sentral masih menggunakan bank untuk menangani transaksi perdagangan efeknya. Bank yang ditunjuk Kustodian Sentral untuk periode 2009-2011 adalah Bank Mandiri, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, dan Bank Central Asia.
KSEI menargetkan dapat menjalankan sendiri fungsi bank pembayaran pada 2011.
(dro/dnl)











































