Pemerintah Tolak PHK INCO

Pemerintah Tolak PHK INCO

- detikFinance
Selasa, 28 Jul 2009 20:56 WIB
Pemerintah Tolak PHK INCO
Jakarta - Pemerintah menolak keputusan PT International Nickel Tbk (INCO) untuk melakukan PHK terhadap  87 karyawannya. Namun pemerintah mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada INCO.

"Kita  sudah tegas ke INCO supaya INCO jangan melakukan PHK," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di sela Rapimnas Persatuan Insinyur Indonesia, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (28/7/2009).

Purnomo menjelaskan ia telah meminta Dirjen Minerbapum Bambang Setiawan untuk bertemu dengan Direktur Utama PT INCO Arif Siregar dan menyampaikan permintaan pemerintah Indonesia. Pertemuan dilakukan tadi sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah minta Pak Dirjen untuk bicara sama Pak Arif. Tapi mereka bilang itu permintaan head quarternya. Kita bilang kasih tahu headquarter-nya kalau pemerintah Indonesia tidak mau kalau ada PHK. Apalagi dijaman kaya gini janganlah ada PHK," ungkapnya.

Purnomo menyatakan pemerintah tidak mungkin memberikan sanksi kepada INCO meskipun pemecatan tersebut dilakukan INCO.

"Sebetulnya kita juga kalau yang dinamakan sanksi-sanksi itu tidak ada. Cuma ya perlu ada moral obligation," tandasnya.

Direktur Komunikasi INCO, Janus Siahaan sebelumnya mengatakan, INCO memang akan menghentikan 87 karyawannya karena perseroan sedang melakukan efisiensi.

"Restrukturisasi ini meliputi penghapusan jenjang posisi dan jabatan sehingga konsekuensinya orang-orang yang menempati posisi tersebut diminta mengikuti program restrukturisasi. Ini karena ada departemen-departemen di perusahaan yang dihapuskan sebagai langkah efisiensi," katanya.
(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads