"Kita sudah tegas ke INCO supaya INCO jangan melakukan PHK," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di sela Rapimnas Persatuan Insinyur Indonesia, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (28/7/2009).
Purnomo menjelaskan ia telah meminta Dirjen Minerbapum Bambang Setiawan untuk bertemu dengan Direktur Utama PT INCO Arif Siregar dan menyampaikan permintaan pemerintah Indonesia. Pertemuan dilakukan tadi sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnomo menyatakan pemerintah tidak mungkin memberikan sanksi kepada INCO meskipun pemecatan tersebut dilakukan INCO.
"Sebetulnya kita juga kalau yang dinamakan sanksi-sanksi itu tidak ada. Cuma ya perlu ada moral obligation," tandasnya.
Direktur Komunikasi INCO, Janus Siahaan sebelumnya mengatakan, INCO memang akan menghentikan 87 karyawannya karena perseroan sedang melakukan efisiensi.
"Restrukturisasi ini meliputi penghapusan jenjang posisi dan jabatan sehingga konsekuensinya orang-orang yang menempati posisi tersebut diminta mengikuti program restrukturisasi. Ini karena ada departemen-departemen di perusahaan yang dihapuskan sebagai langkah efisiensi," katanya.
(epi/qom)











































