Penegasan itu disampaikan Presdir Indosat, Johnny Swandi Sjam dalam keterbukaan informasinya yang disampaikan ke BEI dan dikutip detikFinance, Rabu (29/7/2009).
"Hingga ditandatanganinya surat ini, Indosat tetap tunduk pada peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia maupun di New York Stock Exchange," tegas Johnny dalam suratnya ke BEI tertanggal 28 Juli 2009 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana delisting Indosat dari New York Stock Exchange (NYSE) sebenarnya sudah lama digaungkan. Johnny dalam kesempatan Senin lalu menuturkan, rencana delisting sempat mencuat di tahun 1994 kala pemerintah Indonesia masih menjadi pemegang saham mayoritas Indosat.
Namun kini telah terjadi perubahan besar dari sisi pemegang saham Indosat. Pemerintah Indonesia hanya menguasai 14,29% saham Indosat.
Sementara Qatar Telecom kini menjadi pemegang saham mayoritas setelah membeli 40,8% saham Indosat yang dimiliki oleh Singapore Technologies Telemedia (STT) pada Juni 2008. Qtel melanjutkannya dengan melakukan tender offer sehingga kini menguasai 65% saham Indosat. Sisa saham Indosat dimiliki oleh publik.
Karenanya, menurut Johnny, rencana delisting tersebut harus dibicarakan dengan Qtel yang kini menjadi pemegang saham mayoritas.
Rencana delisting tersebut sebelumnya disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil. Menurut Sofyan, rencana delisting dari bursa New York dikarenakan peraturan bursanya yang cukup merepotkan, belum lagi biaya yang dikeluarkan per tahun cukup besar.
(qom/lih)











































