Tunggakan Pajak Perusahaan Terbuka Mencapai Rp 27,32 Triliun

Tunggakan Pajak Perusahaan Terbuka Mencapai Rp 27,32 Triliun

- detikFinance
Jumat, 31 Jul 2009 15:01 WIB
Tunggakan Pajak Perusahaan Terbuka Mencapai Rp 27,32 Triliun
Jakarta - Jumlah tunggakan pajak perusahaan terbuka hingga akhir tahun 2008 tercatat sebesar Rp 27,32 triliun, meningkat 49,86% dari jumlah tunggakan pada akhir 2006 yang sebesar Rp 18,23 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas dalam Konferensi Pers Penerimaan Pajak Negara yang bertajuk Potensi dan Konsistensi di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (31/27/2009).

"Jumlah piutang pajak di BEI (Bursa Efek Indonesia) meningkat dari Rp 18,23 triliun pada 345 perusahaan di tahun 2006, menjadi Rp 27,32 triliun pada 374 perusahaan di tahun 2008," tuturnya.

Sampai dengan akhir Desember 2008, lanjut Firdaus, 60,48% piutang pajak berasal dari perusahaan terbuka yang terdaftar di BEI dan sesungguhnya tidak terlalu sulit bagi Dirjen Pajak untuk menagih tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.

ICW juga menilai kasus-kasus pidana pajak harus dituntaskan untuk menimbulkan deterrent effect . "Kasus Asian Agri misalnya, harus menjadi prioritas bagi Dirjen Pajak untuk diselesaikan. Meskipun kasusnya kini menunggu proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung, Dirjen Pajak tetap memegang peran penting untuk membantu Kejagung membawa kasusnya ke Pengadilan," katanya.

Tax Ratio Rendah

Selain itu, ICW juga berpendapat tax ratio di Indonesia sangat rendah. Firdaus mengatakan pada tahun 2008 tax ratio hanya mencapai 13,3% sedangkan pada tahun 2009 tax ratio diperkirakan hanya meningkat menjadi 13,7% saja.

"Rendahnya tax ratio ini sangat ironis karena Ditjen Pajak telah meluncurkan program sunset policy yang menambah jumlah pembayar pajak sekitar 14 juta sampai semester I-2009, akan tetapi penambahan jumlah pemilik NPWP tidak otomatis menambah jumlah pendapatan negara," tandasnya.

Firdaus menegaskan indikator keberhasilan dari Ditjen Pajak sesungguhnya adalah tax ratio , seberapa efektif Ditjen Pajak memungut pajak. "Oleh sebab itu, semua program reformasi perpajakan haruslah diukur dari peningkatan tax ratio ," pungkasnya.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads