"Daftar efek ini mulai berlaku tanggal 3 Agustus 2009," ujar Ph Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Kris Yarismal dalam keterbukaan informasinya, Senin (3/8/2009).
Delapan efek baru yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah atau secara marjin adalah:
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
- PT Ciputra Property Tbk (CTRP)
- PT Darma Henwa Tbk (DEWA)
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
- PT International Nickel Tbk (INCO)
- PT Indosat Tbk (ISAT)
- PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).
Sedangkan efek baru yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short adalah:
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
- PT Ciputra Property Tbk (CTRP)
- PT Darma Henwa Tbk (DEWA)
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
- PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).
BEI menambahkan, anggota bursa yang memasukkan penawaran jual ke KATS dalam rangka transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan IV.1 dan IV.2, Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan short selling . (qom/dnl)











































