Pendatang Baru dalam Daftar Transaksi Marjin dan Short Selling

Pendatang Baru dalam Daftar Transaksi Marjin dan Short Selling

- detikFinance
Senin, 03 Agu 2009 12:56 WIB
Pendatang Baru dalam Daftar Transaksi Marjin dan Short Selling
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan daftar efek yang masuk dalam daftar yang bisa ditransaksikan secara marjin atau short selling selama bulan Agustus.

"Daftar efek ini mulai berlaku tanggal 3 Agustus 2009," ujar Ph Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Kris Yarismal dalam keterbukaan informasinya, Senin (3/8/2009).

Delapan efek baru yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah atau secara marjin adalah:

  • PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  • PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
  • PT Ciputra Property Tbk (CTRP)
  • PT Darma Henwa Tbk (DEWA)
  • PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
  • PT International Nickel Tbk (INCO)
  • PT Indosat Tbk (ISAT)
  • PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).

Sedangkan efek baru yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short adalah:
  • PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  • PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
  • PT Ciputra Property Tbk (CTRP)
  • PT Darma Henwa Tbk (DEWA)
  • PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
  • PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).

BEI menambahkan, anggota bursa yang memasukkan penawaran jual ke KATS dalam rangka transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan IV.1 dan IV.2, Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan short selling . (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads