Hal tersebut disampaikan Bapepam-LK melalui siaran persnya yang dikutip detikFinance, Rabu (12/08/2009).
"Sanksi denda bidang pasar modal yang terbesar berasal dari perusahaan efek non manajer investasi sebanyak 212 pihak dengan denda Rp 1,58 miliar dan emiten-emiten sebanyak 140 perusahaan Rp 2,64 miliar," demikian penjelasan siaran pers tersebut.
Kemudian diikuti juga oleh manajer investasi sebanyak 46 pihak dengan denda sebesar Rp 321 juta, akuntan publik 24 pihak sebesar Rp 92,8 juta, dan penilai 20 pihak Rp 43,6 juta.
Bapepam-LK juga telah memberikan sanksi peringatan tertulis bagi perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal kepada 1 wakil manajer investasi, 5 perorangan, dan 5 direksi emiten.
Sementara sanksi pencabutan izin diberikan kepada 2 perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek, dan 3 orang sebagai izin perseorangan wakil manajer investasi.
Untuk sanksi pembekuan izin diberikan kepada 2 izin perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek, 2 izin perseorangan sebagai wakil penjamin emisi efek, 3 STTD akuntan publik, dan 3 STTD penilai.
Sedangkan untuk lembaga keuangan bukan bank, Bapepam-LK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 145 perusahaan perasuransian, 243 perusahaan penunjang usaha asuransi, dan 67 perusahaan pembiayaan.
Untuk sanksi pencabutan izin, terdiri dari 1 izin usaha perusahaan perasuransian, 5 izin perusahaan penunjang usaha asuransi dan 9 izin usaha perusahaan pembiayaan.
Lebih lanjut juga dijelaskan untuk sanksi pembekuan kegiatan usaha terdiri dari 7 perusahaan pembiayaan dan adapun pembatasan kegiatan usaha yang sebanyak 8 perusahaan penunjang asuransi.
(dru/dnl)











































