Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany dalam Konferensi Pers 32 Tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/08/2009).
"Hal ini dilakukan sesuai pasal 100 Undang-undang Nomor 8 tahun 2995 tentang pasar modal dan pasal 101 Undang-undang pasar modal dimana Bapepam-LK terus melakukan penegakan hukum," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 89 kasus pemeriksaan, 22 kasus telah diproses dan 67 kasus masih dalam proses pemeriksaan maupunn pengenaan sanksi," tutur Fuad.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, dari 22 kasus yang telah diproses tersebut, 17 kasus dikenakan sanksi oleh Bapepam-LK dalam bentuk administratif dan atau perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
"5 kasus ditutup karena tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," sambungnya.
Dikatakan Fuad, arah kebijakan Bapepam-LK kedepan akan terus meingkatkan perlindungan investor dan nasabah, kemudian peningkatan standar dan kualitas pelaku pasar modal dan lembaga keuangan non bank.
"Kita juga akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang lebih efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku yang manipulatif," katanya.
Selain itu, lanjut Fuad, Bapepam-LK juga akan meningkatkan kepatuhan pelaku pasar modal dan lembaga keuangan non bank terhadap peraturan perundang-undangan tentang Anti Money Laundering.
"Terakhir, kita akan terus mendorong inovasi pengembangan produk pasar modal yang kompetitif tetapi pada tingkat risiko yang terkendali dan terukur," pungkasnya.
29 Aturan Disiapkan
Bapepam-LK mencatat sebanyak 29 peraturan pasar modal masih dalam pembahasan. Peraturan tersebut terdiri dari 13 peraturan Bapepam-LK, dan peraturan Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari 9 peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), 5 peraturan lembaga kliring dan penjaminan (KPEI) dan 2 peraturan lembaga penyelesaian dan penyimpanan (KSEI).
Untuk peraturan Bapepam-LK yang masih dalam pembahasan tersebut sebanyak 5 peraturan masih berupa rancangan peraturan yang antara lain mengatur tentang Bank Umum sebagai Pedagang Surat Utang Negara, kemudian tentang pengendalian dan perlindungan efek dan perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi.
Untuk peraturan yang masih dibahas di BEI seluruhnya masih berupa rancangan, antara lain terdiri tentang keanggotaan bursa, keanggotan derivatif, sanksi, suspensi dan pencabutan persetujuan anggota bursa.
Sementara itu, untuk lembaga kliring dan penjaminan (KPEI) salah satunya membahas rancangan perubahan anggaran dasar KPEI. Dan untuk Lembaga dan Penyimpanan (KSEI) juga masih dibahas rancangan perubahan anggaran dasar KSEI.
(dru/qom)











































