"Dalam amandemen UU Pasar Modal tersebut, Bapepam mengajukan untuk memiliki kewenangan masuk ke rekening para pelaku pasar yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Ketua Bapepam, Fuad A Rahmany di gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Menurut Fuad, jika amandemen UU tersebut disetujui oleh DPR, maka Bapepam akan memiliki kewenangan mengakses data rekening sekuritas, bank maupun data-data lembaga keuangan lainnya. Melalui cara ini, diharapkan pelanggaran pasar modal dapat diminimalisir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mencontohkan dua kasus pasar modal yang sempat mengguncang di tahun 2008 dan awal 2009, yakni kasus penipuan produk reksadana ilegal PT Antaboga Delta Sekuritas yang dipasarkan oleh PT Bank Century Tbk (BCIC) dan kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas oleh komisaris utamanya Herman Ramli.
Kerugian akibat kejahatan duet Antaboga dan BCIC ditaksir mencapai Rp 3 triliun. Kerugian akibat penggelapan dana nasabah Sarijaya sekitar Rp 245 miliar.
"Pada dua kasus tersebut, kita tidak punya akses menembus pergerakan uang dalam rekening mereka, sehingga ketika kejahatan mereka terungkap kita kesulitan menelusuri jejaknya. Kita tidak menyalahkan siapa-siapa. Memang undang-undangnya yang harus diubah," jelas Fuad.
Contoh kasus lainnya, lanjut Fuad, dugaan adanya praktik naked short selling yang dilakukan 16 sekuritas pada saat krisis pasar modal akhir tahun lalu. Menurut Fuad, Bapepam telah menemukan bukti yang mengarah pada adanya pelaku naked short selling yang pergerakan dana dan sahamnya diatur dari sebuah rekening di Hong Kong.
"Kita punya bukti kuat yang mengarah kesana. Namun karena kita tidak punya kerjasama dengan Hong Kong untuk bisa menelusuri jejak pergerakan dananya, kita tidak bisa apa-apa. Untuk bisa melakukan kerjasama semacam itu antar negara, masih berbenturan dengan undang-undang pasar modal kita yang sekarang. Oleh
sebab itu, UU Pasar Modal harus segera diamandemen," jelas Fuad.
(dro/qom)











































