Red Dragon Tuntut Danamon dan New York Mellon US$ 4 Miliar

Red Dragon Tuntut Danamon dan New York Mellon US$ 4 Miliar

- detikFinance
Jumat, 14 Agu 2009 09:10 WIB
Red Dragon Tuntut Danamon dan New York Mellon US$ 4 Miliar
Jakarta - Empat pemegang saham PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) menyatakan tidak akan mencabut gugatannya terhadap PT Bank Danamon Tbk (BDMN) selaku agen pemegang saham dan Bank of New York Mellon sebagai trustee obligasi Red Dragon senilai US$ 200 juta. Pemegang saham CPRO menuntut ganti rugi sebesar US$ 4 miliar kepada kedua bank tersebut.

Demikian disampaikan dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2009).

Empat pemegang saham yang dimaksud adalah Red Dragon Group Pte Ltd, PT Surya Hidup Satwa, Regent Central International Ltd, dan Charm Easy International Ltd

Kuasa Hukum Red Dragon Edward N Lontoh mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada Bank Danamon dan Bank of New York Mellon, karena kedua bank itu mengeluarkan surat pernyataan gagal bayar (default ) Red Dragon. Bank of Mellon bahkan mengeluarkan pernyataan percepatan pembayaran (notice of acceleration ) obligasi.

"Kami menilai, pernyataan itu dapat merugikan Red Dragon dalam menjalin hubungan dengan sejumlah kreditor. Padahal, selama ini Red Dragon selalu membayarkan kupon obligasi tepat waktu, sehingga tidak bisa dinyatakan default . Kami akan terus melanjutkan penyelesaian kasus ini lewat jalur pengadilan," ujarnya.

Lontoh menambahkan, Red Dragon berkeinginan menambah nilai jaminan saham (top up ) obligasi dan membahas opsi restrukturisasi. Tetapi, hedge fund asing yang menguasai obligasi Red Dragon tidak mau menerima top up tersebut. Hedge fund justru mengeluarkan pernyataan gagal bayar dan percepatan pembayaran obligasi Red Dragon.

"Alasan Bank of New York Mellon menerbitkan notice of default dan acceleration tidak berdasar, sehingga Red Dragon bersama tiga pemegang saham lainnya mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum," tandas dia.

Menyangkut penerbitan saham baru (rights issue ) senilai Rp 1,7 triliun menurut Edward, telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, termasuk Bank Danamon selaku local securities agent dari Bank of New York Mellon. Rights issue itu bertujuan meningkatkan nilai jaminan saham obligasi dan mendukung pengembangan usaha CP Prima ke depan, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Obligasi Red Dragon dikuasai sejumlah hedge fund asing, seperti CQS Convertible and Quantitive Strategies Master Fund Limited, CQS Asia Master Fund Limited, GLG Credit Fund, GLG Market Neutral Fund, Highbridge Asia Opportunities Master Fund LP, Highbridge International LCC, Marathon Master Fund Ltd, Marathon Global Equity Master Fund Ltd, dan Morgan Stanley and Co International Plc.

Kisruh bermulai ketika Red Dragon menerbitkan obligasi senilai US$ 200 juta dengan kupon 2% dan akan jatuh tempo tahun 2010. Jaminan penerbitan obligasi adalah saham-saham CP Prima yang dimiliki Red Dragon, Surya Hidup Satwa, dan perusahaan lain yang terafiliasi oleh keluarga Jiaravanon, Jumlah saham CP Prima yang dijaminkan mencapai  70,3% pada November 2008. Ketika obligasi diterbitkan, harga saham CP Prima mencapai Rp 590 per  lembar.

Pada 14 Oktober 2008, harga saham CP Prima anjlok hingga Rp 140 per unit. The Bank of New York sebagai wali amanah obligasi mengeluarkan pemberitahuan gagal bayar ke Red Dragon. Red Dragon dan pemegang saham CP Prima lainnya dinilai gagal menambah (top up ) nilai jaminan. Nilai itu melebihi rasio yang telah disepakati sebelumnya antara Red Dragon dan obligor.

(dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads