"Tentu pemisahan sekuritas dengan MI akan memberikan impact ke laporan keuangan sekuritas, karena biasanya laporan keuangan sekuritas bagus karena kontribusi dari MI," ujar Direktur Utama PT Finan Corpindo Nusa, Edwin Sinaga saat dihubungi detikFinance, Jumat (21/8/2009).
Dalam draf kasar amandemen UU Pasar Modal, yang diperoleh detikFinance, Jumat (21/8/2009) sekuritas tidak lagi boleh mengantongi izin sebagai manajer investasi (MI) bersamaan dengan izin perantara perdagangan efek (PPE) dan atau izin penjaminan emisi efek (PEE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, amandemen UU Pasar Modal akan mewajibkan sekuritas-sekuritas yang saat ini memiliki izin MI melakukan pemisahan usaha, entah dengan membuat anak usaha baru yang khusus bergerak sebagai MI atau bisa juga membuat badan usaha baru yang kemudian dipayungi dengan suatu perusahaan induk.
Dari 119 sekuritas di BEI, sebanyak 33 sekuritas dalam status aktif dan memegang izin MI. Artinya, 33 sekuritas ini harus melakukan konsolidasi ulang jika amandemen UU Pasar Modal menperoleh persetujuan DPR.
"Saya kira pemisahan tersebut tidak efisien diterapkan dalam kondisi krisis seperti ini, karena dengan pemisahan itu tentu akan meningkatkan pos biaya seperti untuk membayar gaji karyawan tambahan, kantor baru dan sebagainya," ujar Direktur Utama PT Trimegah Securities, Aviyasa Dwipayana.
Direktur PT Nikko Securities Adler Manurung juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, dampak dari pemisahan sekuritas dengan MI akan meningkatkan pos biaya perusahaan-perusahaan sekuritas.
"Tentu akan meningkatkan pos biaya. Tapi saya kira pengaruhnya ke kinerja keuangan sekuritas tidak begitu besar. Lagipula yang namanya peraturan kan harus diikuti," ujar Adler.
Nikko Securities, Finan Corpindo Nusa dan Trimegah termasuk dalam 33 sekuritas aktif yang mengantongi izin MI.
(dro/qom)










































