Draf amandemen UU Pasar Modal akan melarang perusahaan sekuritas menjalankan usahanya bersamaan dengan bisnis MI atau sebagai penerbit produk reksa dana.
"Untuk meningkatkan benturan kepentingan dan meningkatkan internal kontrol Perusahaan Efek yang melakukan usahanya di bidang Pasar Modal, maka dalam rancangan Perubahan UU Pasar Modal diatur ketentuan yang melarang Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan atau
Perantara Pedagang Efek untuk merangkap sebagai Manager Investasi," demikian tertulis dalam draf tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (21/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensinya, sekuritas-sekuritas ini membutuhkan modal tambahan. Lantas, apakah semua sekuritas yang memiliki izin MI berkenan mengeluarkan modal tambahan tersebut? Jika ada yang enggan, artinya jumlah pemain reksa dana bakal ikutan menyusut.
Namun tampaknya sekuritas memilih mengeluarkan dana untuk memisahkan bisnis manajer investasinya. Hal ini dikarenakan bisnis reksa dana merupakan salah satu yang cukup menggiurkan.
"Ya simple-nya, itu kan konsekuensi bisnis masing-masing perusahaan. Kalau mau bisnis apapun ya harus keluar modal. Itu kan wajar aja. Jangan aturan disalahin," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Abiprayadi Riyanto saat dihubungi detikFinance, Kamis (20/8/2009) malam.
Menurut Abi, tujuan amandemen tersebut adalah untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam industri pasar modal, termasuk reksa dana dan perusahaan efek.
"Kan aturan mau terapkan GCG. Coba kamu cek di situs, negara mana saja yang MI-nya boleh jadi satu dengan sekuritas? Bisa dibilang nggak ada. Selama itu buat kebaikan industri dalam jangka panjang dan mengacu pada internasional best practise, saya lihat bagus dan sehat aja buat industri," jelas Abi.
Abi juga yakin kalau separasi bisnis perusahaan efek dengan MI tidak akan mengurangi jumlah pemain reksa dana. Ia optimistis industri reksa dana secara keseluruhan tidak akan kena dampak negatif amandemen UU Pasar Modal.
"Sekarang pun udah mulai dipisah kok permodalan MI, meski masih jadi satu dengan sekuritas. Jadi harusnya nggak ada isu modal, tinggal pisahkan secara legal entity-nya saja," ujar Abi.
Beberapa pejabat sekuritas yang memegang izin MI pun menyatakan hal senada. Menurut Direktur PT Nikko Securities Adler Manurung, pemain reksa dana tak akan terpengaruh signifikan.
"Saat ini, bisnis yang paling menguntungkan dalam industri pasar modal adalah MI. Kalau penjaminan emisi dan brokerage itu kan tidak seberapa. Jadi saya kira sekuritas-sekuritas yang kini memegang izin MI tidak akan meninggalkan bisnisnya," ujar Adler.
Direktur Utama PT Trimegah Securities Aviyasa Dwipayana menyatakan, selama modal MI masih sebesar Rp 5 miliar, maka pemisahan ini tidak akan membuat pemain reksa dana berkurang.
"Kalau modal dinaikkan, itu yang bisa membuat para pemain reksa dana mempertimbangkan kembali," ujar Aviyasa.
Dari 119 sekuritas di BEI, sebanyak 33 sekuritas dalam status aktif dan memegang izin MI. Artinya, 33 sekuritas ini harus melakukan konsolidasi ulang jika amandemen UU Pasar Modal menperoleh persetujuan DPR.
(dro/qom)











































