KPD Wajib Miliki Modal Minimal Rp 5 Miliar

KPD Wajib Miliki Modal Minimal Rp 5 Miliar

- detikFinance
Rabu, 26 Agu 2009 14:38 WIB
KPD Wajib Miliki Modal Minimal Rp 5 Miliar
Jakarta - Otoritas pasar modal mulai mengatur produk discretionary fund atau kontrak pengelolaan dana (KPD). Rencananya, modal minimal KPD akan ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.

"Discretionary fund akan diatur ke depannya dan sekarang masih dalam wacana yang dibahas di Bapepam," ujar Direktur Perdagangan dan Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI), Wan Wei Yiong di kantornya, SCBD, Jakarta, Rabu (26/8/2009).

Menurut Wei, meski masih wacana rencananya modal minimal yang akan ditetapkan untuk produk KPD sebesar Rp 5 miliar. Pengaturan KPD ini termasuk dalam rangka pemisahan izin manajer investasi (MI) dengan perantara perdagangan efek  (PPE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wei mengatakan, jika produk-produk MI digabungkan dengan bisnis broker ada kecenderungan memasukkan dana kelolaan ke dalam Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Produk KPD yang notabene merupakan bagian dari produk MI, juga  termasuk dalam produk yang harus dipisahkan dari bisnis broker.

Untuk menghindari terjadinya campur aduk tersebut, maka pemisahan ini dinilai akan berdampak positif bagi industri pasar modal ke depannya.

"Dua bisnis ini mestinya dilihat satu per satu. Memang jangan digeneralisasi bahwa semua sekuritas yang memiliki izin MI mencampuradukkan dana kelolaan dengan MKBD, tapi ada sebagian yang dimasukkan ke dalam MKBD dan sebagian yang tidak," jelas Wei.

(dro/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads