Pemegang Saham CP Prima Bantah Gagal Bayar

Pemegang Saham CP Prima Bantah Gagal Bayar

- detikFinance
Kamis, 27 Agu 2009 10:29 WIB
Pemegang Saham CP Prima Bantah Gagal Bayar
Jakarta - Para pemegang saham PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) membantah telah menerima pernyataan gagal bayar dari Bank of New York Mellon selaku trustee dari penerbitan obligasi US$ 200 juta dan menuding sejumlah hedge funds asing telah melanggar kontrak perjanjian.

"Trustee tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan pemulihan nilai agunan(notice of remedy) yang seharusnya menjadi prosedur sebelum dikeluarkannya pernyataan gagal bayar (notice of default)," ujar juru bicara Red Dragon, Edward Lontoh dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2009).

Red Dragon merupakan salah satu pemegang saham CPRO yang menerbitkan obligasi senilai US$ 200 juta ke sejumlah hedge funds asing. Para pemegang obligasi red dragon menuding telah terjadi gagal bayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Red Dragon, gagal bayar itu tidak pernah terjadi dengan alasan sebagaimana dikatakan Edward bahwa perseroan belum pernah menerima dua pernyataan di atas dari Bank of New York Mellon yang ditunjuk sebagai trustee penerbitan obligasi Red Dragon.

Dalam penerbitan obligasi ini, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) bertindak selaku penjamin. Menurut Edward, pelanggaran kontrak telah terjadi, karena pihak trustee dan penjamin, dalam hal ini Danamon dan New York Mellon, mengeluarkan pernyataan percepatan pembayaran (notice of acceleration).

"Ini telah terjadi pelanggaran dengan dikeluarkannya notice of acceleration untuk mengambil alih saham-saham yang telah dijaminkan," jelas Edward.

Obligasi Red Dragon senilai US$ 200 juta ini memang berjaminan aset 70% saham CPRO. Menurut Edward, ada upaya-upaya dari hedge funds asing yang menjadi pemegang obligasi Red Dragon untuk mendorong eksekusi saham CPRO tersebut.

Oleh sebab itu, para pemegang saham CPRO yang terdiri dari Red Dragon, Surya Hidup Satwa, Charm Easy International dan Regent Central International menggugat Danamon dan New York Mellon dan tuntutan ganti rugi senilai US$ 4 miliar lantaran telah terjadi pencemaran nama baik.

(dro/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads