"Kita usahakan pada triwulan I-2010 sudah selesai drafnya," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad A Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
Menurut Fuad, Bapepam-LK akan mempercepat penyusunan draf amandemen UU Pasar Modal 1995 agar realisasinya dapat segera dilaksanakan. Kendati demikian, Fuad belum berani memastikan apakah amandemen tersebut akan berjalan mulus.
Sebagai catatan, amandemen UU Pasar Modal 1995 sudah pernah masuk ke DPR RI pada tahun 2004. Namun karena berbagai alasan yang kurang jelas, pembahasan ditunda. Kini, Bapepam-LK berencana mengajukan kembali amandemen UU Pasar Modal 1995.
"Kita usahakan pengajuannya dipercepat. Kalau dari DPR selesainya kapan, kita tidak tahu," ujarnya.
Fuad mengatakan, saat ini penyusunan draf awal sudah rampung. Namun masih berupa poin-poin yang akan diamandemen.
"Draf awal sudah final, tapi biasanya akan kitakaji dan rapatkan lagi dengan Depkumham (Departemen Hukum dan HAM), Sekneg (Sekretariat Negara) dan Depkeu (Departemen Keuangan)," ujarnya.
Rencananya, amandemen ini akan mengubah sejumlah poin-poin yang dinilain sudah tidak relevan. Salah satunya adalah rencana pemisahan bisnis sekuritas dan manajer investasi (MI).
Saat ini dari 119 sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebanyak 33 sekuritas dalam status aktif dan memegang izin sebagai MI. Menurut Bapepam-LK, pemisahan ini bertujuan menciptakan industri pasar modal yang lebih baik.
Campur aduk ruang lingkup bisnis sekuritas dan MI dinilai bisa memunculkan berbagai peluang pelanggaran pasar modal. Oleh sebab itu, pemisahan ini dianggap perlu dilakukan mengingat industri pasar modal yang semakin besar ke depannya.
Selain itu, amandemen UU Pasar Modal 1995 juga akan mengatur masalah transaksi elektronik. Dalam UU Pasar Modal yang sekarang, transaksi elektronik tidak dapat dijadikan bukti hukum di meja hijau.
Keterbatasan ini dinilai telah memberikan peluang bagi pelanggaran pasar modal untuk bergerak luwes dalam sistem pasar modal. Di satu sisi, Bapepam-LK bisa menelusuri jejak-jejak tersebut melalui transaksi elektronik. Di sisi lain, pengadilan tidak bisa menerima bukti elektronik sebagai bukti hukum. Anmandemen kali ini bakal mengubah persoalan itu.
(dro/dro)











































