Penyesuaian MKBD ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan perusahaan efek yang bersangkutan, serta resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian perusahaan dapat melaksanakan operasi dan memenuhi seluruh kewajibannya.
Hal inilah yang disampaikan perwakilan Bapapam-LK Sub Bidang Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek Ihda Muktiyanto, Jakarta, Kamis (2/9/2009) malam.
Dalam perhitungan MKBD ini disebutkan terdapat pemotongan 6.25% dari kewajiban minimal perusahaan efek, yakni sebesar Rp 25 miliar. Ihda menambahkan, pada formulasi MKBD yang baru terdapat klasifikasi portofolio pada total aktiva lancar.
"Klasifikasi ini terdiri atas efek yang bersifat ekuitas serta efek lainya, selama dia terdaftar di Bapepam, seperti Reksadana, KBIE, KOS, dan lain-lain," ungkapnya.
Selain klasifikasi portofolio, juga terdapat ranking liabilities pada total kewajiban MKBD baru. Ranking liabilities dimaksudkan untuk memperhitungkan resiko
atas kegiatan tertentu seperti gadai sahan (repo), terkonsentrasinya investasi dan transaksi derivatif.
MKBD ini bertujuan memberikan informasi mengenai tingkat kecukupan aktiva lancar (non afiliasi perusahaan efek). Beberapa penyesuaian yang terjadi pada MKBD, diantaranya:
1. Penyesuaian resiko pasar (haircut portofolio)
2. Penyesuaian resiko kepercayaan (kegagalan penyelesaian transaksi)
3. Penyesuaian resiko kegiatan usaha (efek tidak dalam pengendalian langsung PE>15 hari)
4. Penyesuaian menyeluruh, berupa hutang subordinasi dan nasabah terafiliasi
5. Penyesuaian tambahan (resiko leverage). (ang/ang)











































