Lembaga Penjaminan Dana Investor Harus Diatur Dalam UU

Lembaga Penjaminan Dana Investor Harus Diatur Dalam UU

- detikFinance
Senin, 07 Sep 2009 14:26 WIB
Lembaga Penjaminan Dana Investor Harus Diatur Dalam UU
Jakarta - Wacana pembentukan Lembaga Penjaminan Dana Investor atau Investor Protection Fund (IPF) mulai mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Lembaga ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan kepada investor.

Salah satu lembaga yang menanggapi positif IPF adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), melalui Direktur Utamanya Hoesen, yang ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta hari ini (7/9/2009).

Hoesen menambahkan, wacana IPF sangatlah baik untuk perbaikan kinerja pasar modal, seperti halnya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di perbankan. Namun idealnya IPF terbentuk menjadi lembaga tersendiri, dan diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Jika dikatakan ideal, kami menganggap lebih baik dibentuk lembaga tersendiri. Dan harus tertuang dalam UU, baik masuk dalam UU lama (pasar modal) atau terpisah," kata Hoesen.

Pemerintah memang berniat untuk meningkatkan kepercayaan investor, dan IPF menjadi solusinya. Seperti halnya Securities Investor Protection Corporation (SIPC) milik Amerika Serikat yang sudah terbentuk, dengan tugas yang sama seperti IPF.

KPEI siap melaksanakan amanat UU jika IPF menjadi tanggung jawabnya. "Kami siap karena amanat dari UU," katanya.

Pengaturan secara detail IPF harus dipelajari lebih mendalam. Akan banyak aspek yang menjadi pertimbangan. "Kita harus lihat dari skim-nya. Banyak aspek yang perlu jadi pertimbangan, diantaranya aspek premi, finansial, dan pemodal," kata Hoesen.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads