Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum & Perundang-Undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon hari ini (11/9/2009) di kantornya Jakarta.
Bapepam-LK menetapkan denda kepada PT AR sebesar Rp 500 juta, terkait pelanggaran administratif dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atas pembelian saham PT TD Resources. PT AR juga melanggar peraturan Bapepam-LK No. IXE.1.
Pada RUPSLB, PT AR terbukti sebagai pihak yang membiayai keenam pemegang saham independen lainnya, guna kepemilikan saham PT TD Resources (kemudian berganti nama menjadi PT AIR).
PT AR pada saat itu tercatat sementara sebagai pihak manfaat (beneficial owner ) dari keenam pemilik saham laianya. PT AR pun merupakan pihak yang terafiliasi dengan PT AIR (PT TD Resources). Dengan terafiliasinya PT AR, maka dia tidak berhak hadir dan ikut dalam pengambilan suara rapat.
Berdasarkan ketentuan dalam RUPSLB, tiap-tiap pemegang saham berhak atas satu suara. Namun karena seluruh pemilik saham independen berada di bawah kendali PT AR, maka hak suara mereka hilang. Hal ini dianggap menyalahi aturan Bapepam-LK. RUPSLB pun dinyatakan tidak quorum.
Bapepam-LK pun mengenakan pembebanan Rp381 juta kepada PT AR. Beban ini sebagai denda atas pelanggaran PT AR karena tidak melaporkan 27 transaksi yang mengakibatkan perubahan kepemilikan sahamnya di PT AIR (dulunya bernama PT TD Resources).
Kesalahan atas lalainya melaporkan transaksi ini tercantum pada peraturan Bapepam no.X.M.1.
Di sisi lain, PT AIR sebagai induk usaha PT AR juga terkena denda dari Bapepam-LK. Total denda yang harus ditanggung PT AIR berjumlah Rp 200 juta. Emiten berkode OKAS ini terbukti tidak memisahkan laporan keuangannya, saat pembelian saham PT Multi Nitrotama Kimia (MNK).
Pembelian saham PT MNK yang berasal dari Acora Mining Service, dianggap menyalahi metode pengaturan kepemilikan, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.38. Dalam PSAK ini diatur tentang akuntansi restrukturisasi entitas si pengendali.
PT AIR juga telah melakukan pergadangan yang menyalahi UU Pasar Modal No.8 tahun 1995, khususnya pasal 69 ayat 1. Kesalahan lain yang dibuat PT AIR adalah pencantuman nama bank yang menyimpan kas mereka. Yang seharusnya Bank Permata keliru menjadi CIMB-GK.
"Kami memberi waktu 30 hari kepada Ancora untuk melunasi denda tersebut, yang berlaku efektif sejak kemarin (10/9/2009)," ujar Robinson.
AIR merupakan perusahaan pengambil alih TD Resources dengan mekanisme backdoor listing . Prosesnya dilakukan melalui mekanisme right issue dengan menerbitkan sejumlah saham baru.
AIR resmi menjadi pengendali utama TD Resources Tbk sejak Oktober 2008. Ancora menguasai 85,24 persen saham melalui penawaran umum terbatas.
Awalnya AIR hanya memiliki 18,84 persen saham TD Resources. Melalui right issue tersebut perseroan menambah kepemilikan saham menjadi 832,50 juta lembar, sehingga porsi kepemililikan naik menjadi 85,24 persen.
(dnl/dnl)











































