"Jika angkanya 20, 30, 40 kan dampak delusinya akan semakin besar. Kalau 10% sudah moderat,"kata Kepala Biro Jasa Bapepam-LK Anis Baridwan saat dihubungi Minggu (13/9/2009).
Rencananya, kata dia, perubahan itu akan dipublikasikan untuk melihat respon dari seluruh pihak. Untuk itu pentingnya upaya memperoleh tanggapan dan pendapat publik. Sehingga pendapat ini akan menjadi jalan tengah akan kepentingan investor baru ataupun pemilik saham lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis menegaskan kenaikan tidak akan merugikan investor existing. Untuk penetapan harga dalam penerbitan saham baru, Bapepam-LK bisa memastikan. Ada beberapa patokan yang bisa dijadikan acuan.
"Kita masih harus mengkaji, dalam meminta pendapat dari investor, emiten , dan pelaku lain," katanya.
Sebelumnya Bapepam LK menyatakan akan mempersingkat persyaratan emiten yang akan melakukan SPO. Sehingga emiten tidak perlu lagi membuat prospektus atau menjalani proses seperti waktu IPO (Initial Public Offering ). Dipersingkatnya persyaratan SPO tersebut, maka emiten bisa cepat mendapatkan uang dari pasar modal. Cukup melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), emiten tersebut bisa melakukan SPO.
(hen/hen)











































