Demikian dijelaskan oleh Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI, Wan Wei Yiong di gedung BEI Jakarta Selasa (15/9/2009).
Sistem yang dinamakan sebagai Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) ini akan mulai aktif beroperasi tanggal 1 Oktober 2009. Hingga akhir 2009, penerapan sistem ini belum berikut sanksi denda bagi yang terlambat melaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut peraturan Bapepam-LK No.IX.M3, sanksi yang berikan kepada perseroan yang melakukan transaksi obligasi, berupa denda Rp 10.000 per jam, Rp 100.000 per hari dan maksimal Rp 100 juta pada tiap transaksi.
Wan Wei Yong menjelaskan, sebelumnya transaksi obligasi kebanyakan dilakukan di luar bursa atau Over The Counter (OTC). "Hampir 99%, transaksi obligasi kan dilakukan diluar bursa. Nah, dengan sisitem ini transaksi obligasi dapat dilaporkan secara real-time, dan terpantau publik,"jelasnya.
Sistem terdahulu mengatur transaksi obligasi paling lama dilaporkan 60 menit. Namun pada sistem baru ini, durasi pelaporan transaksi menjadi lebih pendek, yaitu 30 menit. Dengan pelaporan PLTE secara real-time, diharapkan investor mengetahui harga dengan cepat, akurat dan tahu batasan harga untuk satu obligasi tertentu.
"Investor jadi akan mengetahui benchmark haragnya berapa, jadi mereka tinggal nyari lawan transaksinya, kira-kira setuju nggak harga segitu," jelas Wei.
Sistem terbaru ini dahulu bernama Penerima Laporan Transaksi Obligasi (PLTO). Penggantian nama ini terkait dengan objek yang dipantau nantinya tidak hanya obligasi, tapi juga SBN dan Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara /SBSN).
(dro/dro)











































