SHJ merupakan anak usaha duet SULI dan PT Inhutani I dengan kepemilikan masing-masing sebesar 60% dan 40%. Nilai penjualan 60% saham SHJ diperkirakan sebesar Rp 7 miliar.
Rencana divestasi SHJ ini akan membuat perusahaan tersebut tidak lagi tercatat sebagai anak usaha SULI. Dengan demikian, seluruh hak tagih yang dimiliki SHJ seharusnya akan ikut berpindah tangan ke TKIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum jelas alasan penjualan utang SHJ senilai Rp 140 miliar ini kepada Marshall. Boleh jadi, tujuan pengalihan piutang ini agar SULI tidak perlu membayar utang tersebut kepada TKIM nantinya, melainkan kepada Marshall yang diduga terafiliasi dengan perseroan.
Sayangnya, manajemen SULI belum mengangkat panggilan telepon detikFinance. Pengalihan utang ini sebelumnya tidak dilaporkan kepada Bapepam-LK.
Namun menurut Kabiro Penilai Keuangan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, SULI akhirnya telah melaporkan rencana pengalihan utang tersebut dan perseroan sedang menunggu persetujuan pemegang saham pada RUPSLB pada 15 Oktober 2009.
"Mereka sudah melaporkan rencana pengalihan utang tersebut. Namun masih menunggu hasil RUPS 15 Oktober," ujar Anis saat dihubungi detikFinance, Kamis (1/10/2009).
(dro/dnl)











































