"Selama ini semua posisi untuk memperoleh lisensi pukul rata," ujar Ketua APEI Lily Widjaya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Lily mengatakan, kajian proses grading ini telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, mewakili APEI, grading WPPE untuk posisi sales dan dealer dianggap terlalu tinggi jika merujuk pada tingkat kewajiban dan tanggungjawab jabatannya.
"Selama ini ketentuan mengenai standarisasi WPPE diatur melalui Peraturan Bapepam-LK Nomor V.B.1 tentang perizinan Wakil Perusahaan Efek," ujarnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan untuk dapat memperoleh izin wakil perusahaan efek orang perseorangan wajib lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang pasar modal.
Selain itu, WPPE wajib cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, memiliki akhlak dan moral yang baik, serta tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
Sebelumnya, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menyatakan pihaknya sedang mengkaji izin WPPE untuk posisi sales , dealer , manajer, dan direksi. Wasit pasar modal tersebut sampai kini masih menunggu masukan dari para pelaku pasar.
(dro/dnl)











































