3 Kebijakan Baru Kementerian Negara BUMN Soal Investasi

3 Kebijakan Baru Kementerian Negara BUMN Soal Investasi

- detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2009 10:28 WIB
3 Kebijakan Baru Kementerian Negara BUMN Soal Investasi
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengimbau kepada seluruh perusahaan plat merah agar lebih hati-hati dalam melakukan investasi. Untuk itu, Kementerian Negara BUMN telah memiliki tiga kebijakan pokok yang harus diikuti seluruh BUMN.

Menurut Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, kebijakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus investasi seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini.

"Jadi ada tiga kebijakan BUMN terkait dengan investasi. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi kerugian seperti dalam kasus-kasus terakhir, seperti Sarijaya, Optima, Antaboga dan lain-lain," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut antara lain, pertama, BUMN yang akan menempatkan deposito harus disentralisir di treasury kantor pusat bank yang bersangkutan. Kedua, seluruh transaksi efek atau investasi di pasar modal diwajibkan menggunakan bank costudy.

"Kecuali transaksinya dilakukan melalui sekuritas plat merah," katanya.

Kebijakan terakhir adalah mengarahkan perusahaan negara untuk melakukan investasi melalui perusahaan sekuritas milik negara, seperti Danareksa dan Bahana.

"Termasuk juga BNI Securities dan Mandiri Securities," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, ia mengharapkan risiko investasi BUMN bisa lebih terjaga dengan baik. Tidak seperti investasi melalui perusahaan investasi swasta yang risiko investasinya cukup tinggi.

"Kalau masih sesama saudara (BUMN) kan tinggal bilang ke bapaknya (Pemerintah) saja kalau ada apa-apa," tukasnya.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads