"Pada tanggal 7 September 2009, BANI telah mengeluarkan putusan atas perkara arbitrase yang diajukan Siemens," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, M Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (18/10/2009).
Hasil putusan tersebut adalah masa berlaku kontrak yang ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jaminan atau pemeliharan kontrak, kemudian PGN dan Siemens harus menyelesaikan kewajiban sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
"PGN harus membayar kepada Siemens sebesar US$ 2,041 juta dan Rp 8,056 miliar. Siemens harusmembayar kepadaPGN sebesar US$ 248.952 dan Rp 11,790 miliar," ujar Wahid.
Kedua nilai di atas belum termasuk PPN 10%. Dengan asumsi kurs US$ 1 = Rp 10.000, maka total nilai yang harus dibayarkan PGN pada Siemens sebesar Rp 28,469 miliar. Sebaliknya, Siemens harus membayar kepada PGN sebesar Rp 14,279 miliar. Selisihnya adalah sebesar Rp 14,19 miliar yang harus dibayarkan PGN ke Siemens.
Sengketa antara PGN dengan Siemens merupakan masalah seputar administrasi kontrak yang muncul sejak akhir 2008.
(dro/dro)











































