PGN Bayar Denda ke Siemens

PGN Bayar Denda ke Siemens

- detikFinance
Minggu, 18 Okt 2009 11:53 WIB
PGN Bayar Denda ke Siemens
Jakarta - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan sanksi denda dalam sengketa kontrak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Siemens Indonesia. PGN akan membayar sebesar US$ 2,041 juta dan Rp 8,056 miliar.

"Pada tanggal 7 September 2009, BANI telah mengeluarkan putusan atas perkara arbitrase yang diajukan Siemens," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, M Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (18/10/2009).

Hasil putusan tersebut adalah masa berlaku kontrak yang ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jaminan atau pemeliharan kontrak, kemudian PGN dan Siemens harus menyelesaikan kewajiban sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

"PGN harus membayar kepada Siemens sebesar US$ 2,041 juta dan Rp 8,056 miliar. Siemens harusmembayar kepadaPGN sebesar US$ 248.952 dan Rp 11,790 miliar," ujar Wahid.

Kedua nilai di atas belum termasuk PPN 10%. Dengan asumsi kurs US$ 1 = Rp 10.000, maka total nilai yang harus dibayarkan PGN pada Siemens sebesar Rp 28,469 miliar. Sebaliknya, Siemens harus membayar kepada PGN sebesar Rp 14,279 miliar. Selisihnya adalah sebesar Rp 14,19 miliar yang harus dibayarkan PGN ke Siemens.

Sengketa antara PGN dengan Siemens merupakan masalah seputar administrasi kontrak yang muncul sejak akhir 2008.

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads