Demikian hal itu dikemukakan oleh Direktur Utama Adhi Karya Bambang Triwibowo di kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/10/2009).
"Masih ada perbedaan hitungan klaim dari mereka dan dari kita. Kalau perhitungan kita sekitar US$ 98 juta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan saling mempelajari, dan akan dibahas lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah mempersiapkan pengajuan ke arbitrase internasional apabila Al Habtoor Engineering tidak membayar proyek yang sudah dikerjakan oleh emiten berkode ADHI itu.
Langkah arbitrase adalah salah satu opsi yang dipersiapkan oleh pemerintah, selain negosiasi langsung serta mediasi yang dibantu oleh Kedutaan Besar Indonesia di Uni Emirat Arab.
Akibat belum mendapat pembayaran ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan status creditwatch dengan implikasi negatif terkait potensi kerugian yang menimpa Adhi Karya akibat ada masalah legal untuk proyek di Qatar.
(ang/dro)











































