Demikian dikatakan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito di kantonya kawasan SCBD Jakarta Selasa (20/10/2009).
Ia menerangkan, BEI tidak mepermasalahkan jika Pertamina menjadi perusahaan publik non listed asalkan perusahaan plat merah ini memenuhi perusahaan dari Bapepam-LK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, asalkan Pertamina telah memiliki pemegang saham lebih dari 300 pihak dan memenuhi standar pelaporan keuangan, menjadi perusahaan terbuka tidak menjadi masalah.
"Pelaporan keuangan dari perusahaan juga harus diaudit secara berkala. BEI tidak mempermasalahkan itu.," tambah Ito.
Satu hari sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menyatakan PT Pertamina (Persero) menargetkan akan menjadi perusahaan publik setelah tiga tahun menjadi non listed public company pada awal 2010.
"Mungkin 3 tahun ke depan belum menjadi public company, non listed dulu," kata Karen usai Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta.
Karen menjelaskan, setelah disahkannya laporan keuangan 2003-2005 dalam RUPSLB hari ini oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) hari ini maka langkah BUMN pelat Merah tersebut untuk menjadi non public listed company akan segera terealisasi pada awal 2010.
Sementara itu Menneg BUMN, Sofyan Djalil menyatakan Pertamina sudah layak terdaftar di Bapepam terutama dari hasil audit selama tiga tahun dari 2003-2005 yang menyatakan konsisten.
"Kan dulu kita pernah katakan Pertamina suatu saat akan terdaftar di Bapepam menjadi non-listed public company, sesuai dengan standar perusahaan public, tapi tidak jual saham," papar Sofyan.
(dro/dro)











































