Bapepam: Hukuman Herman Ramli Terlalu Ringan

Bapepam: Hukuman Herman Ramli Terlalu Ringan

- detikFinance
Jumat, 23 Okt 2009 16:53 WIB
Bapepam: Hukuman Herman Ramli Terlalu Ringan
Jakarta - Vonis hukuman penjara 26 bulan yang didapatkan Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas Herman Ramli oleh pengadilan menurut Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Menurutnya dampak dari ketidaksesuaian hukuman ini akan merugikan pasar modal bahkan merusaknya, hingga orang akan takut berinvestasi.

"Image pasar modal akan rusak. Kita sudah bekerja dengan benar. Bapepam hanya ujung dari awal proses penegakan hukum pasar modal. Ada banyak aparat hukum termasuk Pengadilan," kata Fuad yang ditemui di gedung Bapepam-LK kawasan Lapangan Banteng Jakarta Jumat (23/10/2009).

Ia menjelaskan, di dalam pasar modal pun ada teroris dan aksi yang dilakukan oleh mereka, tidak bisa diketahui secara pasti. Namun Bapepam LK tetap melakukan fungsi pengawasan dan tindakan sesuai kapasitas.

"Kita akan tangkap,namun putusan tetap ada di pengadilan. Itu (Sarijaya) kan sudah pidana umum. Namun kami anggap hukuman 26 bulan terlalu ringan," kata Fuad.

Fuad menambahkan, hukuman yang tergolong ringan atas pelanggaran di pasar modal, tidak memberi efek jera kepada pelaku.

Contoh dari vonis yang dianggap ringan,akan merugikan pasar modal. Investor akan takut untuk berinvestasi. "Image pasar modal akan rusak karena dia," imbuh Fuad.

Untuk itu Bapepam-LK sedang melakukan pengkajian tentang reformasi peraturan pasar modal.Namun akan ada dampak yang menjadi konsekuensi atas penambahan aturan tersebut.

"Kita sedang lakukan,namun nantinya aturan menjadi lebih kaku dan proses eksekusipun menjadi lama," ucap Fuad.

Dia pun menambahkan,Bapepam-LK tengah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta SRO (Self Regulatory Organization ) lainnya untuk menghasilkan sistem guna mencegah insider trading . Koordinasi juga ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan atas setiap aksi di pasar modal.
(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads