Demikian disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/10/2009).
Pemegang saham akan memperoleh dividen dan dibayarkan dalam rekening dana Perusahaan Efek dan atau Bank Kostodian di salah satu bank pembayar KSEI. Bagi perusahaan Efek dan Bank Kostudian yang memiliki catatan elektronik untuk saham perseroan di Penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI 1 hari setelah tanggal pencatatan DPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dro/dro)











































