Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek PT Ramayana Artha Persada.
Demikian disampaikan dalam situs Bapepam-LK seperti dikutip
detikFinance, Rabu (11/11/2009).
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-392/BL/2009 tanggal 5 November 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berlakunya keputusan ini, maka PT Ramayana Artha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan.
(dro/qom)