Demikian hal itu dikemukakan oleh Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi (PISET) Sahal Lumban Gaol saat dihubungi detikFinance, Rabu (18/11/2009).
"Kita belum dengar itu. Lagipula, kita (pemerintah) kan sudah minoritas sekarang. Tapi nanti saya coba cek ke Komisaris dan Direksi apa memang benar begitu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kabar penghentian kontrak secara massal tersebut, Sahala juga mengaku belum mendangat. Menurutnya, hal itu merupakan isu korporasi sehingga tidak perlu melaporkan kepada pemerintah.
"Tentu hal itu ada pertimbangannya, seharusnya mereka juga laporkan ke publik sebagai perusahaan Tbk (terbuka). Nanti saya cek juga," jelasnya.
Sebelumnya, perusahaan telekomunikasi itu dikabarkan memberhentikan karyawan outsourcing. Namun, manajemen menegaskan, pemberhentiannya sudah sesuai dengan kontrak karyawan. Kabar yang beredar adalah karyawan yang mau dirumahkan ini merupakan karyawan di bidang legal, marketing communication, teknik, pelayanan konsumen, dan lain-lain.
Group Head Corporate Communications Indosat Adita Irawati menjelaskan, masalah pemberhentian karyawan outsourcing ini sudah ada dalam kontrak karyawan.
"Di UU ketenagakerjaan, disebut kontrak direview setiap tahun, lalu setelah itu keputusannya ada di perusahaan sebagai pertimbangan," ujarnya.
Pemerintah Indonesia kini tak lagi mayoritas di Indosat. Pemerintah Indonesia hanya menguasai 14,29% saham Indosat. Sementara Qatar Telecom kini menjadi pemegang saham mayoritas setelah membeli 40,8% saham Indosat yang dimiliki oleh Singapore Technologies Telemedia (STT) pada Juni 2008. Qtel melanjutkannya dengan melakukan tender offer sehingga kini menguasai 65% saham Indosat. Sisa saham Indosat dimiliki oleh publik. (ang/qom)











































