Bapepam Terbitkan 2 Aturan Transaksi Benturan Kepentingan

Bapepam Terbitkan 2 Aturan Transaksi Benturan Kepentingan

- detikFinance
Kamis, 26 Nov 2009 10:06 WIB
Bapepam Terbitkan 2 Aturan Transaksi Benturan Kepentingan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan 2 aturan baru terkait transaksi material dan benturan kepentingan.

Dua aturan baru yang diterbitkan tersebut adalah Peraturan Nomor IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dana Peraturan Nomor IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-413/BL/2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran persnya, Kamis (26/11/2009) menjelaskan, kedua peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dalam rangka memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pokok perubahan dalam kedua aturan tersebut adalah:

Peraturan Nomor IX.E.1

a. Menyempurnakan definisi Benturan Kepentingan.

Benturan Kepentingan adalah "Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud".

b. Memperluas cakupan mengenai definisi Transaksi Afiliasi.

Transaksi Afiliasi adalah "Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan".

c. Menambah beberapa jenis Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Peraturan ini.


Peraturan Nomor IX.E.2

a. Mengubah ketentuan mengenai penentuan nilai materialitas suatu transaksi sehingga transaksi yang dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material adalah transaksi dengan nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan.

b. Mengubah ketentuan mengenai kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Transaksi Material sehingga kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS hanya diperlukan jika Transaksi Material mempunyai nilai lebih besar dari 50% (lima puluh perseratus) dari ekuitas Perusahaan.

c. Sedangkan untuk Transaksi Material dengan nilai transaksi 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dari ekuitas Perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan LK.

d. Menambah ketentuan mengenai harga saham, dalam hal obyek Transaksi Material adalah saham Emiten atau Perusahaan Publik.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads