Untuk buy back obligasi ini, PGN telah menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi dengan Standard Chartered Bank (SCB) cabang Singapura pada 25 November 2009. Jangka waktu pinjaman itu adalah 36 bulan sejak pinjaman digunakan.
PGN dalam publikasinya, Kamis (26/11/2009) menjelaskan, pada tahun 2003 dan 2004 melalui PGN Euro Finance 2003 Ltd telah menerbitkan dua obligasi yakni US$ 125 juta yang akan jatuh tempo 24 Februari 2014 dan US$ 150 juta yang akan jatuh tempi 10 September 2013. Kedua obligasi tersebut dicatatkan di Singapore Stock Exchange.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PGN dapat membeli kembali setiap obligasi yang telah diterbitkannya dan belum jatuh tempo karena adanya perubahan peraturan perpajakan baik yang berlaku di Indonesia maupun Mauritius.
Sesuai dengna SE no 06/pj/3/2004 yang berlaku 1 Januari 2005 tentang penghentian P3B antara pemerintah Indonesia dan Mauritius disebutkan bahwa perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda antara Indonesia dan Maurities tidak berlaku lagi.
"Sehingga hal ini berdampak pada pengenaan pajak atas bunga obligasi yang sebelumnya 10% naik menjadi 20%," jelas sekretaris perusahaan PGN, M Wahid Sutopo.
(qom/qom)











































