"Kita telah daftarkan ke BAPMI akhir pekan lalu," ujar Managing Director Mandiri Sekuritas, Kartika Wirjoatmodjo saat dihubungi detikFinance, Kamis (26/11/2009).
Ronni Susanto merupakan salah satu nasabah Mandiri Sekuritas. Pada Desember 2008, Ronni telah membeli 8,4 juta saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 30 miliar dengan menggunakan dana pinjaman (margin trading). Ketika itu, harga saham BMRI ambruk lantaran krisis global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penjualan jaminan tersebut, lanjut Kartika, malah membuat coverage ratio Ronni menurun. "Karena itu, kami memiliki hak penuh untuk mengeksekusi forced sell," jelasnya.
Menurut Kartika, ketika itu Mandiri Sekuritas melakukan forced sell atas 8,4 juta saham BMRI yang dibeli oleh Ronni di harga Rp 2.100. Total nilai penjualannya sebesar Rp 17,64 miliar.
"Setelah penjualan tersebut, Ronny sebenarnya masih punya utang ke Mandiri Sekuritas sebesar Rp 9,5 miliar, karena nilai penjualan forced sell itu belum menutupi seluruh utang Ronni," ujarnya.
Namun bukannya melunasi utangnya, Ronni malah melayangkan somasi kepada Mandiri Sekuritas terkait forced sell tersebut. Oleh sebab itu, Mandiri Sekuritas berencana mengajukan perlawanan balik pada Ronny dan maju ke BAPMI guna menuntut pelunasab utang Rp 9,5 miliar yang menjadi kewajiban Ronni.
(dro/qom)











































