Menurutnya, nasabah tersebut terlibat masalah yang dilakukan perusahaan efek, tetapi yang disalahkan Bapepam-LK.
"Kan lucu ini, masa yang bermasalah perusahaan efeknya tapi kita yang didemo," katanya di sela seminar Investor Summit di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (3/12/2009).
Menurutnya, hal ini juga menjadi salah satu alasan ditingkatkannya standar kualifikasi pelaku pasar modal seperti yang sudah dilakukan oleh Bapepam sekarang ini.
"Jadi maaf-maaf saja kalau anda sekalian susah untuk membikin perusahaan efek sekarang ini. Karena ini perlu untuk pembelajaran," ujarnya.
Ia mengatakan, kesalahan yang dilakukan jaman dahulu adalah terlalu banyak aturan yang longgar sehingga membuat banyak perusahaan yang muncuk menjadi pelaku pasar modal.
"Kalau dulu kan asal ada Direksi, modal, setifikat pasar mudal, sudah ok. Kalau sekarang ini, itu saja tidak bisa," ujarnya.
Menurutnya, wasit pasar modal itu juga akan membuat semacam guidance untuk perusahaan efek dan kontrak baru untuk nasabah. Diharapkan dengan adanya kedua hal itu tidak akan merugikan nasabah di kemudian hari.
"Kita harus bikin standar kontrak di nasabah juga semacam guidance untuk pelaku pasar modal. Ini supaya nasabah tidak merasa ditipu di kemudian hari," imbuhnya.
Fuad menambahkan, dalam rangka peningkatan standar kualifikasi pelaku pasar modal dan lembaga keuangan non bank itu, pihaknya sedang menggodok beberapa peraturan.
"Tujuannya tentu meningkatkan kualitas pelaku dalam memberikan pelayanan, risk management dan kecukupan modal sejalan dengan portfolio risikonya," pungkasnya.
(ang/qom)











































