Bapepam Sahkan Aturan Penerbitan Saham Baru Pekan Depan

Bapepam Sahkan Aturan Penerbitan Saham Baru Pekan Depan

- detikFinance
Kamis, 03 Des 2009 12:04 WIB
Bapepam Sahkan Aturan Penerbitan Saham Baru Pekan Depan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mensahkan aturan penerbitan saham baru pekan depan.

"Peraturan penerbitan saham baru akan disahkan pekan depan," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (3/12/2009).

Peraturan penerbitan saham baru ini merupakan revisi peraturan yang berlaku saat ini. Dalam peraturan saat ini, perusahaan terbuka dan tercatat alias emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menerbitkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) maksimal sebanyak 5%.

"Dalam peraturan baru nanti, batas maksimalnya dinaikkan menjadi 10%," ujar Fuad.

Pada mekanisme saat ini, penerbitan saham baru di atas 5% harus disertai HMETD. Itu artinya, emiten harus selalu menawarkan saham baru tersebut kepada pemegang saham perseroan terlebih dahulu.

"Ini membatasi kemampuan perseroan dalam meraih dana besar melalui mekanisme penerbitan saham baru, karena harus selalu ditawarkan terlebih dahulu pada pemegang saham," jelas Fuad.

Padahal, lanjut Fuad, seharusnya penawaran saham baru bisa ditawarkan pada investor lain yang bukan pemegang saham perseroan.

"Jadi dengan adanya kelonggaran ini, perusahaan bisa lebih leluasa mendapatkan dana dari pasar dengan mekanisme penerbitan saham baru. Ini sudah berlaku di banyak negara. Kita belum," jelasnya.
(dro/epi)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads