"Lihat perkembangan pasar saham kita. Pasar aktif atau tidak itu akan jadi penentu," kata Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yong kepada detikfinance Jumat (4/12/2009).
Ia menambahkan, rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mengesahkan aturan penerbitan saham baru IX.D.4 pekan depan, akan disambut baik oleh pasar khusus bagi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI atau emiten. Mereka dapat lebih leluasa menambah dana dengan menerbitkan saham baru, tanpa harus HMETD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, pelaku pasar sebenarnya menginginkan persentase yang lebih besar, hingga 15%. Seperti yang diterapkan di beberapa negara seperti Hong Kong dan Singapura. Namun, hal ini tidak dapat dilaksanakan secara langsung.
"Itu akan dilakukan secara bertahap dan tetap harus dilihat risiko yang ditanggung. Bapepam juga melakukan review. Semua didasarkan atas kondisi di lapangan ," ujarnya.
Namun tetap dibutuhkan pengawasan. Jangan sampai terjadi ketidakseimbangan antara pemilik saham lama, dengan calon pemilik baru. "Pemilik lama juga butuh perlakuan yang fair agar balance,"imbuhnya.
Direktur BEI Eddy Sugito pun berpendapat serupa. Menurutnya, pembatasan baru ini tetap dibutuhkan. Saat pelonggaran aturan terlaksana, berarti pengawasan juga perlu diperketat. Hal ini menjadi peran baru Bapepam-LK dan BEI untuk melakukan fungsinya lebih optimal.
"Bapepam dan Bursa (BEI) agar lebih mengawasi substansi dan tujuan dari penerbitan saham tanpa rights issue. Tidak lagi hanya legal formal," tambah Eddy di kantornya.
(wep/dnl)











































