"Dalam putusannya pada 24 November 2009 di Singapura, ICC menyatakan menerima permohonan CRW," ujar Corporate Secretary PGN, Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Minggu (6/12/2009).
CRW Joint Operation terdiri atas PT Citra Panji Manunggal, PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor dan PT Winatek Widita. Sutopo menjelaskan, sengketa antara PGN dengan CRW terkait proyek pipa transmisi ruas Grissik-Pagardewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sengketa ini, ICC memutuskan menerima permohonan CRW dan PGN ditetapkan untuk membayar klaim dari CRW senilai US$ 17,298 juta, menanggung biaya-biaya arbitrase senilai US$ 215.000 dan biaya jasa hukum dan pengeluaran CRW dalam arbitrase ini senilai US$ 428.009.
Total yang harus dibayarkan PGN sebesar US$ 17,941 juta.
(dro/dro)











































