Batas Maksimal SPO Tanpa Rights Issue Maksimal Jadi 10%

Batas Maksimal SPO Tanpa Rights Issue Maksimal Jadi 10%

- detikFinance
Kamis, 10 Des 2009 17:55 WIB
Batas Maksimal SPO Tanpa Rights Issue Maksimal Jadi 10%
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kembali menerbitkan peraturan baru No. IX.D.4 Rabu (9/12/2009) lalu. Peraturan ini mengatur penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue dalam penerbitan saham baru SPO (Secondary Public Offering ).

Demikian disampaikan Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam keterangan tertulis yang diterima detikfinance , Kamis (10/12/2009).

Dalam peraturan sebelumnya, Perusahaan Publik (PE) atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menerbitkan saham baru tanpa HMETD maksimal sebanyak 5%.

Pada peraturan baru IX.D.4 ini, batas maksimalnya menjadi 10%. Peraturan baru ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pembiayaan dari pasar modal bagi emiten ataupun Perusahaan Efek.

"Peraturan ini menjadiklan pasar modal sebagai pilihan alternatif sumber pembiayaan yang lebih kompetitif bagi dunia usaha. Juga mendorong peningkatan kepemilikan publik secara lebih meluas atas perusahaan terbuka," kata Fuad.

Beberapa pokok pikiran yang berubah dalam peraturan IX.D.4. diantaranya :

  1. Mengubah persyaratan bagi Emiten atau PE yang dapat menambah modal, tanpa memberikan HMETD, hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun. Dengan penambahan modal paling banyak 10% dari modal disetor;
  2. Mengubah nilai persentase bagi bank yang akan menambah modal tanpa memberikan HMETD. Persyaratannya, bank tersebut harus menerima pinjaman dari Bank Indonesia (BI) atau lembaga pemerintah lain, yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor. Juga berlaku jika ada kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang; serta
  3. Menambah ketentuan baru mengenai kewajiban memberitahukan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD dan hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut.
(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads