Peraturan ini juga ditujukan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik secara lebih meluas atas perusahaan tersebut.
Menurut siaran pers dari Bapepam yang dikutip, Jumat (11/12/2009), aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam LK No Kep-429/BL/2009 tertanggal 9 Desember 2009. Aturan ini merupakan devisi dari Peraturan Bapepam Nomor IX.D.4, lamporan Keputusan Ketua Bapepam Kep-44/PM/1998.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan aturan baru ini, perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Nomor IX.D.1, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika dalam jangka waktu 2 tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 persen dari modal disetor.
2. Jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
a. Bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
b. Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80%
dari aset Perusahaan tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal.
c. Perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Penambahan modal tanpa HMETD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Bapepam juga mengatur ketentuan pelaksanaan RUPS untuk aksi korporasi ini. Bagi perusahaan yang tidak menetapi aturan ini, Bapepam akan menyiapkan sanksi.
(qom/qom)











































