Demikian disampaikan Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyojo saat ditanyakan perkembangan kasus Sarijaya Securities dalam Workshop bersama Wartawan Pasar Modal di Hotel Best Western Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/12/2009).
"Dari 8200 rekening nasabah yang ada, tinggal 800 nasabah. Kita sudah kirim surat tertulis bahkan sudah dipanggil melalui koran lagi, tapi tidak ada jawaban. Kurang apa?," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bingung dengan mereka. Pada kami telah bekerja maksimal," ujar Ananta.
Memang, penyelesaian pemindahan rekening efek nasabah Sarijaya ditargetkan rampung dalam bulan Desember 2009. Namun menurut Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, dibutuhkan satu pengumuman kembali yang harus dilakukan manajemen Sarijaya kepada nasabah.
Nurhaida juga menyebut, Bapepam-LK tidak bisa menutup Sarijaya apabila tidak ada permintaan dari kreditur yang bersangkutan. Apalagi kewajiban nasabah kepada kreditur belum sepenuhnya selesai.
"Sebelum ditutup, kewajiban nasabah harus sudah selesai," ujarnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong sebelumnya mengatakan, nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas yang belum mengajukan klaim rekening efeknya diharap segera melakukan proses tersebut. BEI memberi tenggat waktu hingga akhir 2009.
Menurut Yong, Jika sampai akhir tahun 2009 belum juga mengajukan dan memindahkan efeknya di Sarijaya, maka akan dititipkan ke KSEI.
BEI pada 6 Januari 2009 lalu menghentikan sementara atau mengenakan suspensi terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.
(wep/qom)