Peraturan V.D.10 mengenai pengenalan terhadap nasabahΒ Β (Know Your Costumer/KYC), akan segera diterbitkan untuk menjaga pasar modal yang sehat, pruden, dan dinamis. Dalam peraturan tercantum, negara yang berisiko money laundering, baik secara individu ataupun transaksi yang terjadi di pasar modal, tidak bisa menaruh uangnya di Indonesia.
"Perubahan peraturan V.D.5Β yang lama mudah-mudahan selesai. Kami bekerja sama denga PPATK untuk mengetahui list tiap negara yang melakukan money laundering dan untuk investor, kita akan lebih detail," ujar Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida seusai Workshop Wartawan Pasar Modal di Hotel Best Western Solo, Jawa Tengah Sabtu (12/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal tunggu pak Ketua (Bapepam-LK) teken," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Bapepam-LK menjanjikan, akan terjadi peningkatan investor dan nasabah melalui peraturan baru ini. Termasuk peningkatan kepatuhan pelaku pasar modal dan lembaga keuangan non bank, terhadap peraturan perundang-undangan anti money laundering.
(hen/hen)











































