"Menanggapi pemberitaan media seputar pernyataan Dirjen Pajak mengenai tunggakan kewajiban pajak perseroan, PT Bumi Resources Tbk menunggu penjelasan lebih lanjut dari otoritas pajak untuk menyamakan persepsi," ungkap Senior Vice President and Investor Relations BUMI, Dileep Srivastava dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12/2009).
Manajemen BUMI sedang saat ini mempelajari pernyataan otoritas pajak mengenai kewajiban pajak BUMI, KPC dan Arutmin tersebut. BUMI menyatakan selama ini telah melakukan konsultasi dengan otoritas pajak mengenai status dan besaran kewajiban perseroan. Oleh sebab itu, BUMI saat ini belum dapat memberikan keterangan lebih detil hingga perseroan menyamakan persepsi dengan Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Dirjen Pajak menyatakan sedang mengusut dugaan pidana pajak BUMI dan dua anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (AI). Total nilai tunggakan yang disebut-sebut oleh Dirjen Pajak mencapai Rp 2,1 triliun yang berasal dari tidak dilaporkannya surat pemberitahuan pajak tahunan 2007.
Dirjen Pajak bahkan berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaannya.
Sebagai catatan, sengketa pajak serupa juga terjadi antara Dirjen Pajak dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Awalnya, Dirjen Pajak menuding BUMN nunggak pajak sebesar Rp 7 triliun. Sebaliknya, Kementerian BUMN malah menghitung ada kelebihan pajak sebesar Rp 9,82 triliun.
Saat ini kedua belah pihak masih melakukan mediasi intensif. Angka terkini, Kementerian BUMN dan Dirjen Pajak, tunggakan pajak BUMN sebesar Rp 1-2 triliun dan masih bisa berubah lagi seiring dengan pembahasan antara keduanya.
(dro/qom)











































