BUMI Bisa Kena Denda Pajak 4 Kali Lipat

BUMI Bisa Kena Denda Pajak 4 Kali Lipat

- detikFinance
Rabu, 16 Des 2009 15:24 WIB
BUMI Bisa Kena Denda Pajak 4 Kali Lipat
Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak-anak usahanya memiliki opsi membayar denda tunggakan pajak sebesar 4 kali lipat dari nilai pokok tunggakan. Hal ini bisa ditempuh jika memang perusahaan tersebut tidak mau diproses di pengadilan, setelah terbukti mereka memiliki tunggakan pajak.

"Kalau sudah disidik, kalau mau nebus tidak perlu diproses pengadilan. Ada kesempatan menebus sesuai peraturan," jelas Dirjen Pajak M. Tjiptardjo di gedung Depkeu, Jl. Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Mekanismenya, lanjut Tjiptardjo, BUMI harus mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti menkeu mengajukan ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan dengan syarat denda 400% dari tunggakan pokok ditambah tunggakan pokok," jelasnya.

Itu berarti, jika dugaan adanya tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun benar, BUMI bisa memilih opsi membayar denda sebesar Rp 8,4 triliun atau totalnya Rp 10,5 triliun.

Kendati demikian, ia menekankan kalau masalah pengadilan atau denda di atas sangat tergantung pada hasil penyidikan. Jika ternyata tidak ditemukan suatu pelanggaran, maka proses tidak bisa dilanjutkan.

"Ada yang sudah selesai disidik, ada yang masih dalam pemeriksaan tahap permulaan. Kalau ada unsur pidana, maka statusnya akan ditingkatkan. Kalau tidak ada, ya tidak diteruskan," ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau manajemen BUMI telah melakukan pertemuan dengan pihaknya guna meminta keterangan lebih lanjut atas dugaan tunggakan pajak.

"Kontak (dengan BUMI) sudah, mereka sudah datang di awal pemeriksaan," ujarnya.

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads