BEI Upayakan Penurunan Pajak Produk Derivatif

BEI Upayakan Penurunan Pajak Produk Derivatif

- detikFinance
Selasa, 22 Des 2009 23:01 WIB
BEI Upayakan Penurunan Pajak Produk Derivatif
Jakarta - Penerapan pajak bagi produk derivatif sebesar 2,5%, dianggap investor terlalu memberatkan. Untuk itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengupayakan penurunan pajak menjadi 0,1% atau sama dengan pajak saham yang berlaku saat ini.

"Kalau produk diluncurkan, masih sangat menarik. Namun 2,5% itu besar lho, saham saja 0,1%," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Wan Wei Yong di hotel Ritz Calton SCBD, Jakarta, Selasa (22/12/2009).

Ia menambahkan, untuk itu BEI sedang mengupayakan penurunan ketentuan pajak 2,5% dari initial marjin menjadi sama dengan pajak saham sebesar 0,1%. Walaupun investor berminat akan produk tersebut, namun mereka harus menyetor pajak terlebih dahulu.

"Pajak segitu (2,5%), tentu tidak lagi menarik buat investor. Untuk itu peluncuran produk kos (Kontrak Opsi Saham) dan futures ditunda karena penerapan pajak tersebut," ujar Wei Yong.

Sebagai otoritas bursa, BEI akan membuka dan membahas pajak produk derivatif ini bersama-sama anggota bursa (AB).

Dengan dikategorikan produk baru, maka masih dimungkinkan untuk melobi. Lanjutnya, ada beberapa AB yang telah siap, namun produk futures dirasa terlalu memberatkan, jika terkena pajak langsung sebesar 2,5%.

"Berat jika langsung terkena pajak segitu. Untung (gain ) juga belum tentu. Apalagi produk derivatif melalui kos dan futures (LQ45) berbarengan," imbuhnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads