Bantah Nunggak Pajak, BUMI Diminta Jelaskan ke Publik

Bantah Nunggak Pajak, BUMI Diminta Jelaskan ke Publik

- detikFinance
Rabu, 23 Des 2009 14:26 WIB
Bantah Nunggak Pajak, BUMI Diminta Jelaskan ke Publik
Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bantah memiliki tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun seperti dituding Direktorat Jenderal Pajak. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan BUMI untuk menyampaikan kepada publik soal bantahan tersebut.

"Terkait isu pajak, BUMI sebagaimana dinyatakan sebelumnya, tidak pernah gagal memenuhi kewajiban kepada negara. Apa yang kami butuhkan sekarang adalah penjelasan dan klarifikasi atas perbedaan tersebut," tegas SVP Investor Relations BUMI, Dileep Srivastava dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (23/12/2009).

Manajemen BUMI kini tengah meminta penjelasan dan klarifikasi dari Ditjen Pajak soal tudingan nunggak pajak tersebut. Manajemen BUMI juga telah mengadakan pembicaraan dengan BEI terkait kisruh tunggakan pajak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika menurut catatan mereka tidak ada tunggakan pajak, maka sampaikan kepada publik," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito usai pencatatan perdana saham PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, BEI meminta penjelasan soal berbagai aksi korporasi BUMI serta isu tunggakan pajak seperti dituding Direktorat Jenderal Pajak. Mengenai aksi korporasi, Eddy mengatakan masih ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari manajemen BUMI.

"Memang bertemu, namun belum banyak yang bisa kami dapat, terkait apa yang mereka sampaikan," ujarnya.

Salah satunya adalah aksi korporasi yang dilakukan perseroan atas Berau Coal dan Newmont Nusa Tenggara. "Kita tetap meminta mereka untuk menyampaikan progres yang bisa memperjelas pasar, itu harus mereka sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan sedang mengusut dugaan pidana pajak BUMI dan dua anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (AI). Total nilai tunggakan yang disebut-sebut oleh Ditjen Pajak mencapai Rp 2,1 triliun yang berasal dari tidak dilaporkannya surat pemberitahuan pajak tahunan 2007.

Ditjen Pajak bahkan berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaannya. KPK juga siap mempelajari laporan yang akan disampaikan oleh Ditjen Pajak.
(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads