"Seperti halnya di industri perbankan, Bapepam-LK akan memiliki catatan hitam nasabah yang dicurigai sehingga nantinya terdapat kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Gedung Bapepam-LK, Senin (28/12/2009).
Pada 23 Desember 2009, Bapepam menerbitkan peraturan baru yang khusus diterapkan pada pelaku industri reksa dana. Manajer Investasi diwajibkan melakukan penelusuran latar belakang dan data calon nasabah, sebelum menjadikannya sebagai nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Bapepam akan memiliki daftar hitam investasi dalam arti daftar investor yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau terkait dengan arus dana terorisme.
Melalui peraturan tersebut, Bapepam menghendaki apa yang disebut prinsip mengenal nasabah dapat diterapkan dalam industri reksadana. Fuad mengibaratkan seperti halnya di bank yang memakai Sistem Informasi Debitur (SID).
"Tidak ada bedanya seperti di bank, kita hanya ingin lebih meningkatkan iklim investasi yang nyaman," tuturnya.
Bapepam mewajibkan manajer investasi berperan aktif dalam melaporkan transaksi keuangan yang terkait pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme kepada Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
(dro/dro)











































